Home
Selamat datang di perpustakaan Pengadilan Tinggi Agama Ambon!
Untuk melihat katalog buku, gunakan menu "Buku".
1. Untuk meminjam Buku harus terdaftar sebagai Anggota Perpustakaan.
2. Ketika meminjam buku, WAJIB menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan kepada Petugas Perpustakaan.
3. Untuk mencegah kehilangan buku, pengguna Perpustakaan diharuskan memberi uang jaminan senilai buku yang dipinjam.
4. Apabila terdapat Hakim atau Pegawai yang mutasi, diharuskan mengembalikan buku pinjamannya 1 (satu) minggu sebelum pindah tugas.
5. Jika Hakim atau Pegawai yang bersangkutan tidak mengembalikan buku yang dipinjam, maka Sub Bagian Keuangan tidak akan mengeluarkan SKPP bagi yang bersangkutan.